Medan, MedanKini.Net - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov
Sumut) membuka peluang adanya kerja sama dalam nota kesepahaman (Memorandung of
Undestanding/MoU) dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna
membuka kantor perwakilan di Medan. Rencana tersebut bertujuan untuk
mempermudah akses perlindungan di daerah.
Asisten Pemerintahan Pemprov Sumut Jumsadi Damanik
sebagai Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdapov) Sumut mengapresiasi
rencana tersebut. Sebab dalam hal tindak pidana yang melibatkan saksi dan
korban, perlu memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan harta
bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan,
sedang atau telah diberikan.
“Tentu ini satu langkah baik di Sumut. Karena itu
langkah selanjutnya adalah mengajukan adanya MoU antara LPSK dengan Pemprov
Sumut,” ujar Jumsadi, saat menerima audiensi Wakil Ketua LPSK Antonius Prijadi
S Wibowo, Selasa (16/7).
Diketahui, bahwa pemberian perlindungan terhadap
saksi dan korban tindak pidana, berdasarkan Undang-Undang (UU) 31/2014 tentang
Perubahan atas UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Selama ini,
LPSK hanya berkedudukan di Jakarta. Namun cakupan kerja yang dijalankan sudah cukup
banyak dan tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Satu diantaranya adalah
Sumut yang mencapai ratusan kasus, khususnya periode selama 2019.
Antonius dalam paparannya menyampaikan, bahwa hak
yang diberikan kepada saksi dan korban juga berupa informasi perkembangan
kasus, putusan pengadilan dan informasi dalam hal terpidana dibebaskan.
Termasuk merahasiakan identitas, mendapat bantuan rehabilitasi psikososial dan
psikologi serta lainnya.
“Untuk Sumut saja data jumlah kasus, tindak pidana
dan terlindung LPSK sejak Januari cukup banyak. Yang terbanyak itu ada di
Sibolga, sampai 156 kasus,” ujar Antonius, yang mengaku telah memberikan
layanan terlindung kepada saksi dan korban.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat (1) UU
31/2014 yakni saksi dan/atau korban yang merasa dirinya berada dalam ancaman
yang sangat besar, atas persetujuan hakim dapat memberikan kesaksian tanpa
hadir langsung di pengadilan tempat perkara tersebut sedang diperiksa.
Sementara ayat berikutnya menyebutkan bahwa kesaksian boleh diberikan dalam
bentuk tertulis atau melalui sarana elektronik.
Untuk perwakilan, Antonius mengaku saat ini sudah
ada dua daerah yang akan dibentuk kantor perwakilan di daerah, yakni Sumut dan Daerah
Istimewa Yogyakarta. Dengan demikian, pihaknya berharap kehadiran lembaga yang
diangkat oleh Presiden ini bisa lebih dekat ke masyarakat, khususnya para saksi
dan korban tindak pidana. (Rel)